BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Keputusan ini berbeda dengan imbauan pemerintah pusat yang mengusulkan fleksibilitas kerja, termasuk penerapan WFH, untuk ASN.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2/2025 memang menganjurkan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan WFH atau Work From Anywhere (WFA) dalam rangka mempermudah mobilitas ASN serta menjaga produktivitas selama periode libur panjang, khususnya menjelang Idulfitri. Namun, Pemkot Balikpapan memilih untuk tidak mengikuti arahan tersebut.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada karakteristik Kota Balikpapan yang dianggap tidak memiliki tingkat kepadatan mobilitas yang tinggi seperti kota-kota metropolitan besar, seperti Jakarta.
“Di Jakarta, mobilitas menjelang Lebaran sangat padat, dan WFH menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan tersebut. Namun, di Balikpapan, situasinya berbeda, dan WFH justru tidak terlalu relevan,” ujarnya, Senin (24/03/2025).
Lebih lanjut, Bagus menambahkan bahwa penerapan WFH di Balikpapan justru dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi ASN. Ia khawatir, ASN akan merasa tidak produktif dan cemas karena kurangnya aktivitas kerja di rumah. “Jika ASN di Balikpapan diberlakukan WFH, mereka malah bingung dan mungkin merasa tidak ada pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah. Bahkan, jika libur panjang, bisa sampai dua minggu mereka tidak bekerja,” kata Bagus.
Pemerintah pusat melalui kebijakan SE Menteri PANRB No 2/2025 memberikan fleksibilitas kepada pimpinan instansi untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Dalam kebijakan ini, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan kombinasi antara Work From Office (WFO), WFH, dan WFA selama empat hari, dari 24 hingga 27 Maret 2025. Namun, Pemkot Balikpapan menganggap bahwa kebijakan tersebut tidak diperlukan untuk kondisi di kota tersebut.
Kebijakan ini jelas mencerminkan perbedaan pendekatan antara Pemkot Balikpapan dengan pemerintah pusat terkait penerapan WFH selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran. Pemkot Balikpapan menilai bahwa fokus utama tetap pada menjaga produktivitas kerja ASN, tanpa mengabaikan kenyamanan dan kepraktisan di tempat kerja yang ada. []
Redaksi03