JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan menggunakan frekuensi radio untuk mengirimkan SMS phising. Kasus ini melibatkan dua warga negara China yang ditangkap setelah terbukti menggunakan metode fake base transceiver station (BTS).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (24/03/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang masing-masing berinisial XY dan YXC, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim. “Terhadap dua orang tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim,” ujar Wahyu.
Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu nasabah bank yang menerima SMS berisi phising. SMS tersebut ternyata telah diterima oleh 259 nasabah lainnya, dengan delapan di antaranya yang kemudian terjerat dan melakukan transaksi melalui link yang tertera dalam pesan. Akibatnya, delapan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama pada 18 Maret 2025 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. “Pada 18 Maret 2025, tim kami bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Komdigi menangkap tersangka XY yang sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza hitam dengan perangkat fake BTS di area SCBD,” terang Wahyu.
Dua hari setelahnya, polisi kembali menangkap tersangka kedua, YXC, yang juga merupakan warga negara China. YXC ditangkap ketika mengemudikan mobil Toyota Avanza putih di ruas jalan Tulodung Atas, yang juga dilengkapi dengan perangkat fake BTS.
Kedua pelaku diketahui telah berada di Indonesia sejak 2021. Tersangka XY mengaku mendapatkan pelatihan mengenai penggunaan fake BTS dari seseorang berinisial XL. Sementara itu, tersangka YXC diduga memiliki hubungan erat dengan orang kepercayaan bos sindikat penipuan online yang menggunakan modus fake BTS.
Polisi menyatakan bahwa YXC telah sering datang ke Indonesia sejak 2021, menggunakan visa turis. Keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan sindikat penipuan tersebut masih terus diselidiki.
“Kami masih mengusut hubungan YXC dengan sindikat penipuan online yang menggunakan modus fake BTS, yang dipimpin oleh seseorang dengan inisial JYX,” tambah Wahyu.
Kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 serta Pasal 51 juncto Pasal 35. Kini, mereka ditahan di Rutan Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut. []
Redaksi03