BANJARMASIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas harga eceran tertinggi (HET). Pengungkapan ini dilakukan Rabu (09/04/2025) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Sutoyo S, atau lebih dikenal dengan SPBU Teluk Dalam, Kota Banjarmasin.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil penelusuran, kami mendapati adanya penjualan BBM jenis Pertalite dengan harga yang melebihi HET,” terang Kompol Dany Sulistiono, Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/04/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang operator SPBU yang masing-masing berinisial J (40) dan H (27). Keduanya diduga terlibat dalam penjualan Pertalite dengan harga Rp10.200 per liter, atau Rp200 lebih mahal dari HET yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan, yakni Rp10.000 per liter.
Kompol Dany mengungkapkan, kelebihan harga tersebut dijual kepada pembeli tertentu yang diduga merupakan pelangsir—pihak yang membeli BBM dengan volume berulang menggunakan sepeda motor, diduga untuk dijual kembali secara ilegal.
“Keuntungan yang mereka peroleh dari selisih harga itu memang tampak kecil, namun jika dilakukan secara masif, tentu akan merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.
Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk BBM jenis Pertalite sebanyak 355 liter, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,6 juta, dan tambahan uang Rp97 ribu yang diduga merupakan keuntungan langsung dari praktik penjualan di atas HET.
Meskipun kedua operator telah diamankan, hingga saat ini status hukum keduanya masih sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
“Untuk sementara, kami belum menetapkan tersangka. Masih tahap penyidikan dan pelengkapan bukti,” tegas Kompol Dany.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Aparat penegak hukum pun memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam penyaluran subsidi energi tersebut agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. []
Redaksi03