Kepala Ditebas Gegara Cemburu

KOTAWARINGIN TIMUR — Seorang pria bernama Mido harus mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga mengganggu istri orang lain. Peristiwa yang terjadi pada 21 Januari 2025 itu membuat pelaku, Zakarias, kini harus menjalani proses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Qemal Candra Maulana. Dalam persidangan, JPU memaparkan kronologi kejadian yang bermula ketika Zakarias pulang dari mengantar buah kelapa sawit ke sebuah pabrik. Sesampainya di pondok kebun tempat ia bekerja, ia bertemu istrinya yang mengaku bahwa malam sebelumnya telah dilecehkan oleh Mido.

Beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, saat Zakarias sedang duduk di samping pondok, ia melihat Mido melintas di area tersebut. Zakarias langsung menanyakan perihal tuduhan terhadap Mido yang dituding telah mengganggu istrinya. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Mido.

Ketegangan pun memuncak. Zakarias yang saat itu memegang parang di belakang tubuhnya, langsung mengeluarkan senjata tajam tersebut. Mido yang menyadari niat buruk pelaku, langsung melarikan diri. Sayangnya, korban terjatuh saat berusaha menyelamatkan diri.

“Terdakwa langsung duduk di atas korban dan menebaskan parangnya ke kepala korban sebanyak satu kali,” kata Qemal dalam persidangan, Rabu (23/04/2025).

Meski dalam posisi tertekan, Mido berusaha melawan dan berhasil merebut parang dari tangan pelaku. Ia kemudian berlari meninggalkan tempat kejadian dengan membawa senjata yang semula digunakan untuk menyerangnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan saat ini belum dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara normal. Atas perbuatannya, Zakarias didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan di meja hijau, sementara pihak keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com