7 Ton Pupuk Oplosan Disita di Banjarbaru

BANJARBARU – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggerebek sebuah gudang penyimpanan pupuk di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (24/04/2025). Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan adanya praktik pengoplosan pupuk subsidi di lokasi tersebut.

Kepala Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menyampaikan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati sebelas orang pekerja tengah melakukan proses pengemasan ulang pupuk. “Di sana anggota menemukan kegiatan pengemasan yang dilakukan oleh 11 pekerja, semuanya langsung kita bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Amin, Rabu (23/04/2025).

Menurut Amin, modus operandi yang dijalankan cukup sederhana namun merugikan. Para pelaku memindahkan isi pupuk dari karung merek Phosnka Max, yang tergolong lebih murah, ke dalam karung pupuk merek NPK Mahkota yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

“Mereka mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah Merk Phosnka Max ke dalam kemasan karung pupuk jenis NPK Merk Mahkota yang menyerupai kemasan aslinya,” ungkapnya. Harga pupuk Phosnka Max disebut sekitar Rp100.000, sedangkan NPK Mahkota mencapai Rp300.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, praktik ilegal ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir dan dilakukan secara berkala setiap bulan. Untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut, aparat menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit mesin genset, empat mesin jahit, satu unit truk angkutan pupuk, serta 140 karung pupuk yang berat totalnya diperkirakan mencapai tujuh ton.

Amin mengimbau masyarakat, terutama para petani, agar lebih cermat saat membeli pupuk, termasuk memeriksa kemasan secara teliti guna menghindari kerugian. “Kami mengimbau bagi para petani apabila membeli pupuk diharapkan bisa mengecek kemasan karung dengan teliti,” pungkasnya.

Sebelas pekerja yang diamankan kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com