KOTAWARINGIN TIMUR – Satresnarkoba Polres Kotim kembali berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berinisial HP alias Engkoh (35), pada Sabtu (26/4/2025). Penangkapan berlangsung di Jalan Rahadi Usman 2, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Tersangka HP alias Engkoh tertangkap tangan oleh petugas yang menemukan narkotika jenis sabu seberat 13,49 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka di sekitaran Jalan Rahadi Usman 2. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Engkoh, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yaitu satu buah tas selempang, satu buah kaleng, satu potongan sedotan, satu pack plastik klip, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 1.250.000.
Menurut AKP Suherman, handphone milik tersangka diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika, sementara sepeda motor yang disita digunakan oleh Engkoh untuk melakukan transaksi sabu.
Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, petugas langsung membawanya ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotim. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan