Jokowi Polisikan 5 Orang soal Ijazah

JAKARTA– Presiden Joko Widodo secara resmi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, yang menyatakan bahwa pelaporan disertai sejumlah barang bukti, termasuk 24 video serta dokumen akademik mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Para terlapor dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE.

Jokowi, yang sebelumnya memilih tidak merespons tudingan tersebut karena masih menjabat sebagai presiden, menyebut langkah hukum ini perlu agar polemik yang berlarut-larut dapat diselesaikan secara jelas dan terbuka. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk kembali memberikan keterangan jika diminta dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi kini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Solo. Jokowi terdaftar sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut, bersama beberapa institusi pendidikan dan KPU Kota Solo. Di sisi lain, empat tokoh yang gencar mengangkat isu ijazah palsu juga dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan penghasutan. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sedang dalam penanganan aparat kepolisian.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com