PALANGKA RAYA– Proses sidang kasus penembakan yang melibatkan mantan anggota kepolisian di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali mengalami penundaan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/04/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa belum siap dibacakan. Akibatnya, sidang ditunda hingga 14 Mei 2025.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat melibatkan seorang polisi aktif dan seorang sopir taksi. Terdakwa utama, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya, menembak seorang warga sipil, Budiman Arisandi, di dalam mobil yang sedang dikendarai oleh Muhammad Haryono, sopir taksi yang kini menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut.
Saat sidang yang hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit itu, JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan permohonan maaf karena tuntutan terhadap kedua terdakwa belum bisa dibacakan. Poin-poin tuntutan yang disusun masih dalam proses pertimbangan hati-hati, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik. “Kasus ini menarik perhatian publik, sehingga membutuhkan pertimbangan matang dan koordinasi dengan pimpinan,” ujar Dwinanto.
Tuntutan ini pun menjadi sangat penting bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi Muhammad Haryono. Sebagai saksi kunci yang melaporkan kejahatan ini, Haryono berharap peran besarnya dalam mengungkap kasus ini akan dihargai dalam proses hukum. Pengacara Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki potensi untuk menjadi Justice Collaborator (JC) mengingat kontribusinya yang besar dalam mengungkap kejahatan tersebut.
Menurut Parlin, Haryono berada dalam situasi yang sulit saat kejadian, di mana ia dipaksa untuk ikut terlibat dalam kejahatan karena adanya ancaman dari Anton. “Bagaimana kondisi klien kami yang dalam ancaman, itu perlu jadi perhatian JPU dalam menetapkan tuntutan,” jelas Parlin.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, memutuskan untuk menunda sidang dan menetapkan bahwa agenda pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada 14 Mei 2025. Sidang replik dan duplik dijadwalkan pada 15 dan 16 Mei 2025, dengan harapan putusan dapat dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi mereka yang telah membantu mengungkap kejahatan demi memastikan kebenaran terungkap. Seiring berjalannya waktu, masyarakat Kalimantan Tengah menanti keputusan yang akan membawa keadilan bagi korban dan para saksi yang terlibat dalam kasus ini.[]
Redaksi12
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan