KAPUAS– Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MR alias FA’I (27) ditangkap pada Senin (5 Mei 2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1 Mei 2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di teras rumah korban yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku diketahui mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi KH 5347 BR yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang,” ungkap AKP Rizki.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi pelaku, yang menggunakan kunci motor miliknya untuk menghidupkan kendaraan korban. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu kunci motor Yamaha, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi KH 5347 BR, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi KH 2759 AM.
Diketahui, pelaku MR alias FA’I pernah divonis 1 tahun penjara pada 2019 dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga kendaraan dengan baik untuk menghindari tindak kejahatan serupa. Polisi juga terus melakukan upaya untuk memberantas kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan pemberatan yang marak terjadi.[]
Redaksi12
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan