DPRD Kaltim Soroti Pelaksanaan Koperasi Merah Putih

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menyoroti pentingnya regulasi yang jelas, legalitas, dan arah usaha yang terstruktur bagi koperasi Desa Merah Putih yang tengah digencarkan pembentukannya oleh pemerintah pusat.

“Yang jelas, regulasinya harus jelas, memiliki struktur kepengurusan dan unit usahanya dibidang apa, karena kenyataannya banyak koperasi yang dibentuk tidak berjalan,” ujar Sapto kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (27/05/2025).

Menurut politisi Partai Golkar itu, program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat akan memiliki dampak nyata hanya jika pelaksanaannya disertai pendelegasian kewenangan ke daerah yang dibarengi dengan pelatihan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi, baik dari sisi manajerial maupun pemahaman hukum yang memadai.

“Kalau memang ini menjadi program pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan ada untuk diterapkan sampai ke daerah, harus diberikan pelatihan yang betul-betul, terutama pelatihan bagaimana membentuk koperasi yang bermanfaat,” kata Sapto.

Ia menambahkan bahwa koperasi tidak cukup hanya didirikan lalu dibiarkan berjalan sendiri. Harus ada keterlibatan aktif pemerintah sebagai pembina dan pengawas agar koperasi benar-benar beroperasi secara legal dan profesional.

“Koperasi itu harus legal, pengurusnya jelas, dan harus ada perhatian dari pemerintah baik sebagai regulator maupun sebagai pembina,” tuturnya.

Sapto juga menekankan pentingnya pemetaan usaha koperasi, terutama jika menyasar sektor UMKM. Ia menilai tanpa arah yang jelas, koperasi rentan menjadi wadah formalitas belaka yang tak memberi kontribusi nyata pada ekonomi lokal.

“Kalau misalnya koperasi bergerak di bidang UMKM, harus jelas UMKM seperti apa, ketika barang jadi dijual ke mana? Dan rantai pasoknya harus jelas,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa semangat pembentukan koperasi seharusnya tidak berhenti pada deklarasi administratif saja, tetapi juga disertai komitmen untuk membentuk lembaga yang profesional dan bertanggung jawab, tanpa disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang.

“Jangan dibentuk tiba-tiba, lalu koperasinya hilang dan pengurusnya yang memanfaatkan serta masalah anggaran bukan soal utama, yang terpenting legalitas dan struktur organisasinya jelas,” tutup Sapto.

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com