DPRD Paser Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Lima Raperda Prakarsa

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD di Ruang Rapat Baling Selolai, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Kamis (19/02/2026). Rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam merumuskan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Lima Raperda yang dibahas merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Paser sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjawab berbagai persoalan strategis di daerah. Raperda tersebut dipaparkan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di hadapan pimpinan dan anggota dewan, serta dihadiri Wakil Bupati Paser.

Burhanudin selaku Anggota Bapemperda memaparkan lima Raperda usulan DPRD, yakni tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, pembangunan kepemudaan, fasilitasi pondok pesantren, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi.

Dalam pemaparannya, Burhanudin menjelaskan dasar hukum pengajuan Raperda tersebut. “Bapemperda DPRD Kabupaten Paser telah menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten Paser prakarsa DPRD dengan keputusan DPRD nomor 24 tahun 2024 tentang persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Paser terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah kabupaten Paser menjadi rancangan peraturan daerah Prakarsa DPRD Paser dan keputusan DPRD kabupaten Paser nomor 16 tahun 2025 tentang persetujuan DPRD Kabupaten Paser terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah kabupaten Paser menjadi rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Paser, yang berisi rancangan usulan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, pembangunan kepemudaan, fasilitasi pondok pesantren, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi”, paparnya.

Ia menegaskan bahwa Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Paser tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam menjawab berbagai persoalan strategis daerah. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bentuk respons konkret terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.

Burhanudin juga menyampaikan bahwa masing-masing Raperda memiliki urgensi tersendiri. Raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menyinergikan program pengentasan kemiskinan secara terintegrasi. Sementara itu, Raperda pembangunan kepemudaan diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas generasi muda sebagai aset pembangunan daerah.

Adapun Raperda fasilitasi pondok pesantren bertujuan memberikan dukungan regulatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Sedangkan Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan iklim sosial yang kondusif.

Wakil Bupati Paser yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam membentuk produk hukum daerah yang dinilai strategis dan relevan dengan kebutuhan pembangunan.

“Saya mendukung kerjasama DPRD Kabupaten Paser dan pihak terkait guna menyelesaikan pembahasan Raperda untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Setiap raperda yang diusulkan diharapkan dapat menjadi produk hukum yang berkualitas guna mendukung dan memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah Paser yang tangguh unggul transformatif adil dan sejahtera”, pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum lima Raperda dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus maupun pembahasan bersama pemerintah daerah. DPRD berharap seluruh proses legislasi dapat berjalan efektif, transparan, dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Paser. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com