gambar ilustrasi

AB Ditangkap, Polisi Sita Sabu 1,25 Gram

TABALONG — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AB (42), warga Kelurahan Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan jajaran Polres Tabalong atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong pada Senin 19 Januari 2026 sore di pinggir jalan Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua. AB diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum serupa.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (21/01/2026).

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Kehadiran polisi ternyata disadari oleh terduga pelaku.

“Melihat kedatangan petugas, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ucap Joko.

Aksi pelarian tersebut memicu kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Upaya melarikan diri AB akhirnya berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal.

“Pelaku berhasil dihentikan, sempat terjadi perlawanan namun berhasil diamankan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok.

“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong,” kata Joko.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,25 gram, satu unit telepon genggam, satu kotak rokok, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor jenis skuter metik warna biru.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Tabalong yang bersih dari narkoba,” tandas Joko.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com