Ada 23 Kasus Narkoba di Pontianak di Awal Tahun 2025

PONTIANAK – Polresta Pontianak berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus peredaran narkoba di Kota Pontianak sepanjang periode Januari hingga Maret 2025. Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 27 orang pelaku yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa 27 orang yang ditangkap terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan. “Dari 23 kasus yang kami ungkap, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 ons 70 gram dan ekstasi seberat 3,41 gram,” ujar Pandia pada Senin (07/04/2025).

Menurut Pandia, para pelaku yang berhasil ditangkap tidak hanya merupakan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Beberapa di antaranya berperan sebagai bandar kecil, kurir, hingga pengedar barang haram yang berasal dari bandar besar.

Dalam proses penyidikan, ke-27 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun karena terlibat dalam jual beli narkoba. Sedangkan yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 yang menguasai narkoba dan memindahtangankan kepada orang lain dapat di penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun,” terang Pandia.

Pandia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku terlibat dalam peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Mereka tergiur oleh upah yang ditawarkan oleh jaringan narkoba.

Sebagai langkah pencegahan, Pandia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas jual beli narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan 110 jika mengetahui aktivitas narkoba di sekitar mereka, agar kami bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Pontianak berharap dapat meminimalkan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com