PASER – Masyarakat Kabupaten Paser dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser. Kebijakan ini diterapkan setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang menginstruksikan agar setiap UPTD PPRD di wilayah Kaltim melakukan hal serupa.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan, menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun berjalan, baik itu mobil maupun sepeda motor. Pembebasan tersebut berlaku mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Margo berharap masyarakat Paser memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak pada tahun berjalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Margo melalui sambungan telepon pada Senin (07/04/2025).
Dia juga menambahkan bahwa selain pembebasan denda, biaya balik nama kendaraan juga akan dibebaskan, meskipun biaya untuk perubahan plat nomor kendaraan tetap dikenakan, namun hanya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Margo menekankan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat setelah perayaan Idul Fitri.
Salah satu hal yang menjadi perhatian, menurut Margo, adalah bahwa kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Namun, kebijakan ini tidak mencakup kendaraan bermotor yang terlambat diserahkan, mutasi keluar provinsi, atau perubahan seperti ubah bentuk dan ganti mesin, serta kendaraan eks dump atau lelang yang belum terdaftar.
Selain itu, masyarakat juga akan dibebaskan dari pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat bisa lebih taat pajak dan datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini,” tambah Margo.
Dengan kebijakan ini, masyarakat di Kabupaten Paser diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dan menghindari denda yang semakin bertambah. []
Redaksi03