MURUNG RAYA – Puluhan pasangan suami istri akhirnya dapat bernapas lega. Setelah bertahun-tahun hidup tanpa buku nikah, mereka kini berkesempatan memperoleh kepastian hukum melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah yang digelar Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura). Program yang dilakukan secara kolaboratif oleh Disdukcapil, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kementerian Agama Murung Raya ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025).
Mengusung tema “Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan”, kegiatan ini menjadi jawaban atas kebutuhan warga terhadap legalitas pernikahan yang kerap terhambat urusan administrasi.
Pada gelaran tahun ini, sidang keliling dilakukan dari 24–27 November 2025 di tiga kecamatan sekaligus: Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup, dengan total peserta sebanyak 75 pasangan.
Program ini bukan sekadar layanan, tetapi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan hukum dan administratif masyarakat. Pemkab Mura bersama DPRD menekankan pentingnya akses pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menyentuh langsung warga.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, menjelaskan bahwa dana kegiatan berasal dari APBD melalui DPA-Perubahan Disdukcapil serta DPA Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa meski layanan terpadu ini mempercepat proses, tetap ada kendala teknis yang tak dapat dihindari.
Dalam laporannya ia menyampaikan, “Kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan yang diselenggarakan pada kesempatan ini merupakan sebuah alat untuk menggerakkan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik, dalam pelaksanaannya memang ada kendala-kendala kecil yang memang tidak dapat dihindari, misalnya terkait pemenuhan syarat-syarat pembuatan administrasi kependudukan kepemilikan buku nikah,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Mura melalui Plt Kepala Disdukcapil, Gema Topan, menyampaikan bahwa sidang terpadu ini menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang selama ini pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Ia menegaskan, “Dengan adanya sidang itsbat nikah pada hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar antara lain, memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang telah menikah sah secara agama, memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan yang telah di istbatkan akan memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari pernikahan tercatat dan ketertiban administrasi, data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh peserta bersabar menjalani setiap tahapan. “…bersabar dan mengikuti seluruh proses yang ada dan semoga acara ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi kita semua,” pesannya.
Lewat sidang terpadu ini, pemerintah berharap tak ada lagi keluarga yang terhambat mengurus administrasi hanya karena tidak memiliki buku nikah. Kepastian hukum kini lebih dekat, dan warga Murung Raya akhirnya bisa melangkah lebih tenang untuk masa depan yang lebih tertata. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan