TANAH LAUT – Harapan sejumlah warga Kabupaten Tanahlaut (Tala) untuk mengadopsi seorang bayi perempuan yang sempat viral karena ditemukan di teras sebuah toko pupus sudah. Setelah melalui proses identifikasi dan pelacakan oleh pihak berwenang, orangtua kandung bayi tersebut akhirnya berhasil ditemukan.
Bayi mungil itu pertama kali ditemukan pada Kamis dini hari, (22/05/2025), di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung. Dugaan awal mengarah pada upaya penelantaran oleh orangtua kandungnya. Dinas Sosial (Dinsos) Tala langsung menangani kasus tersebut dengan membawa bayi ke Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria di Kota Banjarbaru keesokan harinya.
Pengumuman terbuka sempat dilakukan Dinsos Tala guna membuka peluang adopsi. Dalam proses tersebut, jika dalam jangka waktu tiga kali sepuluh hari tidak ada pihak yang mengaku sebagai orangtua kandung, maka bayi dapat diadopsi oleh pemohon yang memenuhi persyaratan.
Namun, animo masyarakat untuk mengadopsi bayi tersebut sangat tinggi. Sejak hari pertama informasi beredar di media sosial, Dinsos Tala langsung menerima kunjungan dan pertanyaan dari warga yang tertarik mengadopsi. Beberapa di antaranya bahkan datang langsung ke kantor untuk mengajukan permohonan.
Sayangnya, proses adopsi itu tak akan berlanjut. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tala, Muhammad Juliansyah, pada Rabu (11/06/2025), menyampaikan bahwa orangtua bayi telah ditemukan. “Selanjutnya bayi itu akan dikembalikan kepada orangtuanya,” ujarnya.
Juliansyah mengungkapkan bahwa identitas orangtua bayi terungkap beberapa hari setelah bayi diserahkan ke panti. “Saat itu ada pihak keluarga yang lapor. Kemudian kami bersama kepolisian mengeceknya,” katanya. Meski demikian, ia tidak merinci lokasi atau identitas orangtua bayi, hanya menyebut bahwa mereka masih berasal dari wilayah Kabupaten Tala. Saat ini, bayi masih berada di panti perlindungan di Banjarbaru, menunggu proses administrasi pengembalian ke keluarga kandungnya.
Meski bayi akan dikembalikan ke orangtuanya, tindakan meninggalkan anak tetap berpotensi berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud melepaskan tanggung jawab pemeliharaan, diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Sementara itu, Pasal 429 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 juga mengatur ancaman pidana bagi orangtua yang meninggalkan anak berusia di bawah tujuh tahun dengan tujuan membebaskan diri dari tanggung jawab. Hukuman tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp200 juta. [] Admin03