PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam kunjungannya ke SMAN 3 Palangka Raya, Selasa (10/06/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Agustiar secara terbuka memperingatkan para kepala sekolah, baik dari sekolah negeri maupun swasta, agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekan terhadap siswa maupun orang tua. “Karena itu pegawai negeri, jadi kami hanya bisa memindahkan. Mulanya kepala sekolah mungkin jadi pegawai biasa,” ujarnya, menanggapi kemungkinan sanksi bagi kepala sekolah yang terbukti menahan ijazah lulusan.
Menurut Agustiar, ijazah merupakan hak siswa yang tidak boleh dihambat karena alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi kebijakan yang menghalangi akses siswa terhadap dokumen penting tersebut. “Mau swasta atau negeri, tidak ada lagi SMA yang menahan ijazah. Kalau ada pasti akan kami tindak tegas,” tegas Gubernur.
Penegasan ini merespons laporan bahwa sebanyak 2.372 ijazah tingkat SMA sederajat di Kalteng masih tertahan di sekolah sejak tahun 2018 hingga 2023. Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Reza Prabowo, membenarkan adanya praktik tersebut. Ia menambahkan bahwa penahanan ijazah umumnya berkaitan dengan masalah pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan kewajiban lain seperti seragam sekolah. “Karena uang baju ada juga,” kata Reza.
Namun ia mengklarifikasi bahwa tidak semua ijazah yang belum diambil ditahan oleh pihak sekolah. Beberapa di antaranya memang belum diurus oleh para lulusan. “Makanya, ini sekolah punya kewajiban untuk proaktif agar para alumni bisa mengambil ijazahnya,” ujarnya.
Reza juga menegaskan bahwa sanksi tidak sebatas rotasi jabatan, namun bisa sampai pada pemberhentian kepala sekolah. “Ijazah adalah salah satu kunci kesuksesan. Jadi tidak boleh ada yang menahan ijazah,” tegas Reza. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh warga, sekaligus memperkuat upaya menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bebas dari hambatan administratif. [] Admin03