Ahmad Solhan Dituntut Bayar Rp16 Miliar dalam Kasus Suap

BANJARMASIN – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menjadi panggung pengungkapan perkara rasuah yang menyeret nama-nama penting dalam proyek infrastruktur Kalimantan Selatan. Kasus ini mencuat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banjarbaru, Oktober 2024.

Pada Rabu (11/06/2025) sore, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap empat terdakwa utama, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Cahyono Riza Adrianto, JPU Meyer Simanjuntak menegaskan bahwa Solhan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dituntut pidana penjara selama lima tahun delapan bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Ahmad Solhan membayar uang pengganti senilai Rp16,29 miliar. Jumlah ini dihitung dari nilai total suap yang diterima berdasarkan fakta persidangan, meski sebagian dana tersebut telah digunakan.

“Angka itu berdasarkan fakta persidangan. Ada uang yang diterima tapi sudah digunakan, meski sebagian katanya untuk kegiatan operasional atau keagamaan. Tapi tetap, itu tidak menghapus pidananya. Jadi sisanya akan tetap ditagih ke Ahmad Solhan,” ujar Meyer usai persidangan.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa meminta harta milik Solhan disita untuk dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, ia akan dijatuhi pidana tambahan empat tahun penjara.

Selain Solhan, tiga terdakwa lain turut mendengarkan tuntutan. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianty Erlyna, dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.

Sementara itu, H Ahmad, tokoh yayasan asal Martapura, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan. Pengusaha Agustya Febry Andrean dikenakan tuntutan empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan. Sidang selanjutnya dijadwalkan mendengarkan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 di Banjarbaru, yang kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan kontraktor, telah divonis bersalah dengan hukuman dua setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Empat nama lain Ahmad Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya berlanjut ke proses pengadilan, termasuk Agustya yang saat itu menjabat sebagai Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel. Nama mantan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, juga sempat mencuat dalam pusaran kasus ini. Meski tidak terjaring dalam OTT, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersebut dibatalkan oleh pengadilan melalui sidang praperadilan. Kasus suap di lingkungan Dinas PUPR Kalsel ini menjadi sorotan publik karena menyeret banyak pejabat strategis dan menyingkap praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek infrastruktur. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X