Ahmad Vananzda: Efesiensi Tak Ganggu Pelayanan Publik

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyampaikan harapannya agar kebijakan efisiensi anggaran yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan menekankan pada implementasi yang tidak mengganggu kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelayanan publik di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Efisiensi anggaran tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, yang juga berlaku di Samarinda.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Jumat (21/02/2025).

“Saya pikir pasti ada dampaknya hanya saja Pemerintah Kota Samarinda dapat memilih yang lebih penting dan jangan dikurangin, kalau dikurangin mungkin sedikit, tapi hal-hal yang menurut kita antara DPRD bersama Pemkot Samarinda kalau itu memang dianggap bisa di kurangi maka kami kurangi,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dia menekankan, kebijakan efesinsi anggaran tersebut dapat diimplementasikan secara cermat tanpa mengurangi alokasi anggaran yang bersentuhan dengan program-program pelayanan dasar masyarakat dan tidak mengurangi SDMnya.

“Kami pro rakyat dan yang berkaitan dengan masalah rakyat langsung kalau bisa jangan banyak dikurangin kalaupun dikurangi, jangan terlalu banyak dikurangi, jadi harus tepat sasaran,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir dan Samarinda Kota ini.

Dilanjutkan Ahmad Vananzda, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melakukan persiapan sekaligus menunggu kebijakan maupun arahan turunan yang akan dikeluarkan Pemerintah Pusat dalam waktu dekat ini.

“Kami juga telah melakukan komunikasi awal bersama Pemkot Samarinda untuk mempersiapkan implementasi kebijakan efisiensi ini berjalan lancar dan saat ini masih menunggu aturan atau turunan dari Kementrian Dalam Negeri,” tutup Ahmad Vananzda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com