Air Keruh, PT Sinar Mas Diminta Perbaiki Pengelolaan IPAL

BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (15/04/2025) bersama PT Sinar Mas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta perwakilan warga Balikpapan Baru. Pertemuan tersebut membahas keluhan warga mengenai buruknya kualitas air yang dinilai keruh dan tidak layak digunakan.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa sumber air yang dikeluhkan warga berasal dari sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang masih dikelola oleh PT Sinar Mas. Dalam pertemuan itu, pihak pengelola pun mengakui belum optimalnya kualitas air yang dihasilkan.

“Komisi II hari ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pengelolaan air limbah di Balikpapan Baru. Memang ditemukan bahwa air yang dihasilkan belum memenuhi standar yang diharapkan, dan hal ini juga diakui oleh pihak Sinar Mas,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut turut dibahas status aset IPAL yang hingga kini masih terdaftar sebagai fasilitas umum (fasum), dan seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Namun, proses penyerahan belum selesai, terutama karena belum ada pihak pengelola yang siap mengambil alih operasional IPAL secara profesional.

“Serah terima aset tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi berkaitan dengan pengelolaan air limbah. Setelah diserahkan, harus dipastikan ada lembaga atau instansi yang mampu mengelola. Sementara, informasi yang kami terima, PDAM belum siap mengambil alih pengelolaan tersebut,” jelas Fauzi.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD Balikpapan bersama seluruh pihak yang hadir sepakat memberikan waktu tiga bulan kepada PT Sinar Mas untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas air. Jika dalam tenggat waktu tersebut kualitas air membaik dan sesuai standar, DPRD membuka peluang agar pengelolaan IPAL tetap dilanjutkan oleh pihak swasta setelah proses serah terima selesai dilakukan.

“Jika dalam tiga bulan ke depan air sudah jernih dan memenuhi standar, kami akan mempertimbangkan kembali pengelolaan oleh Sinar Mas, meskipun aset telah diserahkan ke pemerintah,” tambahnya.

Meskipun solusi sementara telah dirumuskan, persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya kesiapan institusi pengelola dan keterbukaan dalam proses alih kelola aset publik demi menjamin pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X