AJI Balikpapan Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Balikpapan Pos

BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan dengan tegas mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Moeso Novianto, jurnalis dari Balikpapan Pos. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (19/03/2025), sekitar pukul 15.30 WITA, yang diduga melibatkan kerabat terdakwa dalam kasus pencabulan yang saat ini tengah diproses di pengadilan.

Moeso, yang sedang meliput jalannya sidang vonis terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, secara tiba-tiba diteriaki oleh terdakwa J, yang hendak dibawa kembali ke ruang tunggu. Terdakwa J bertanya kepada Moeso, “Apa kamu Muso?”, yang kemudian memicu terjadinya ketegangan.

Untuk menghindari konflik, Moeso keluar dari ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang jurnalis dari Tribun, Zainul. Namun, tak lama setelah itu, seorang pria berperawakan besar mendekat dan menuduh Moeso telah menyerang adiknya. “Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya pria tersebut. Moeso membantah tuduhan itu, namun pria tersebut langsung melayangkan serangan fisik, termasuk meludah ke wajah Moeso, memiting lehernya, dan memukul pipinya.

Akibat serangan tersebut, Moeso mengalami lebam pada pipi kirinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Beberapa saksi yang berada di lokasi segera melerai keduanya untuk menghentikan aksi kekerasan tersebut.

AJI Balikpapan menduga bahwa insiden ini terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Moeso mengenai kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur. Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya.

“Kami sangat menyesalkan kekerasan yang terjadi pada jurnalis. Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apapun,” ujar Erik. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, sementara Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalis.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Balikpapan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau agar semua pihak menghargai kerja jurnalistik serta kebebasan pers. AJI juga meminta media untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan kepada jurnalis yang meliput di lapangan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan mental.

Terakhir, AJI menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka harus menggunakan hak jawab yang telah diatur dalam UU Pers, bukan dengan cara kekerasan atau intimidasi. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com