Akhir Pelarian: Pembakal AP Ditangkap di Tanah Bumbu

BNJARMASIN – Oknum pembakal di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, berinisial AP, yang sempat melarikan diri saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Martapura, berhasil ditangkap pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 12.30 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu setelah AP buron selama 22 hari.

Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, pada Jumat (27/12/2024), mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa dalam proses penangkapan, AP tidak melakukan perlawanan dan secara kooperatif menyerahkan diri kepada petugas.

“Saat ini, AP sudah berada di Mapolres Banjar untuk persiapan tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. Pelimpahan kami lakukan siang tadi setelah Salat Jumat,” ujar Kapolres.

Kasus yang menjerat AP merupakan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp700 juta. Selain itu, AP juga diduga melakukan pemotongan honor aparat desa serta bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH). Tindakannya tersebut sempat menghebohkan masyarakat setempat karena dampak yang dirasakan langsung oleh para korban, terutama di lingkungan desa yang dipimpinnya.

Kapolres Banjar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) terkait pengawalan tahanan, guna mencegah insiden serupa terulang di masa depan.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan, terutama dalam proses pengawalan tersangka. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat. AP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penangkapan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena AP sebelumnya sempat melarikan diri ketika akan dilimpahkan ke kejaksaan. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan dalam penanganan kasus serupa. (lis)[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com