Akibat Curhat Teman, Pria Ini Nekat Lakukan Penusukan

TABALONG – Aksi solidaritas yang keliru membawa FAJ (31), warga Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, ke balik jeruji besi. FAJ ditangkap Satreskrim Polres Tabalong usai melakukan penusukan terhadap RM (36), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Kamis malam, (14/11/2024). Motifnya bermula dari keluhan seorang rekan FAJ bernama HIP, yang merasa terganggu oleh sikap RM terhadap istrinya. Keluhan itu ternyata cukup memengaruhi FAJ, hingga ia menyetujui ajakan HIP untuk mendatangi rumah korban.

“Pelaku FAJ diduga lakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial RM,” ungkap PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (11/06/2025). Dalam penuturannya, Joko menjelaskan bahwa HIP turut memberikan sebilah senjata tajam kepada FAJ. Dengan perasaan berempati terhadap curahan hati temannya, FAJ pun bertindak nekat.

Saat tiba di rumah korban, pelaku dan rekannya menggedor pintu. Korban yang kala itu berada di dalam rumah bersama ibunya, segera menuju pintu depan. Tanpa diduga, ketika pintu dibuka, FAJ langsung menyerang dan menusukkan senjata tajam ke arah paha kiri korban.

Korban terjatuh, sementara pelaku dan HIP segera kabur dari lokasi kejadian. Ibu korban kemudian melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. Penyelidikan segera dilakukan. Meski sempat buron, FAJ berhasil dibekuk di pos jaga kawasan Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, pada Rabu dini hari, (11/06/2025).

Polisi mengamankan dua lembar Visum Et Repertum sebagai barang bukti. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian oleh petugas. Kini, FAJ tengah menjalani proses hukum di Mapolres Tabalong dan akan menghadapi pasal tindak pidana penganiayaan. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X