SAMARINDA – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat bekerja.
Hal itu disampaikan Akmal -sapaannya kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers terkait Pengumuman UMK dan UMSK se-Provinsi Kaltim tahun 2025 yang dibacakannya di ruang Very Important Person (VIP) Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Rabu (18/12/2024).
“Baik UMK maupun UMSK 2025 yang berlaku pada tanggal 01 Januari 2025 mendatang, juga akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, ini sudah sesuai dengan aturan,” ujar Akmal dalam laporannya.
Dia melanjutkan, perusahaan untuk tidak menurunkan upah, jika mereka telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMK atau UMSK yang telah ditetapkan dan kebijakan ini dapat memastikan perlindungan terhadap daya beli pekerja, sekaligus mendukung kesejahtraan masyarakat di Kaltim.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan, menaikan boleh, tapi menurunkan tidak,” kata Akmal.
Untuk diketahui, berikut daftar UMSK untuk sektor tertentu di tujuh Kabupaten/Kota se-Kaltim yakni Kabupaten Paser meliputi sektor Perkebunan dan Sawit Rp3.636.000, Pertambangan Rp3.728.045, Kabupaten Kutai Kartanegara sektor Perkebunan Sawit Rp3.841.706, Kehutanan Rp3.841.706, Batubara Rp3.841.706, Minyak dan Gas Rp3.841.706 dan Kabupaten Berau UMSK 2025 Batubara Rp4.185.471, Perkebunan Sawit sebesar Rp4.122.210.
Kemudian, UMSK 2025 Kabupaten Kutai Timur meliputi Perkebunan sebesar Rp3.901.060, untuk Batubara Rp3.901.291,90, UMSK 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meliputi Perkebunan Sawit sebesar Rp4.016.706, Kehutanan Rp4.306.492, Batubara: Rp4.115.639, Minyak dan Gas: Rp4.155.213, UMSK 2025 Kota Samarinda Konstruksi Gedung Rp3.780.303,76, Konstruksi Instalasi Listrik Rp3.780.303, Pengangkutan dan Pergudangan (Angkatan Laut) Rp3.780.303 dan Kota Bontang Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen: Rp3.997.363, Pertambangan dan Gas Alam Rp4.950.142,87, Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Rp4.950.142,87. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono