KUTAI BARAT – Ratusan warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat Gerbang Dayak menggelar aksi damai di depan kantor PT London Sumatra (Lonsum) Area Manager Kalimantan Timur, Kamis (11/09/2025) lalu. Mereka menyampaikan enam tuntutan utama yang berkaitan dengan hak karyawan, pengelolaan plasma kelapa sawit, hingga sengketa tanah yang melibatkan masyarakat sekitar.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerbang Dayak Kutai Barat, Kaderudin, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan. Ia menjelaskan ada enam poin yang dibawa dalam mediasi bersama pihak Lonsum.
“Yang pertama soal keputusan hubungan kerja 22 orang karyawan yang di-PHK. Kami meminta perusahaan mengikuti aturan regulasi pemerintah, terutama soal pesangon dan masa kerja yang semula dikaitkan dengan PP 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat 2. Jadi bukan sekadar pemutusan hubungan kerja yang bersifat mendesak tanpa ada pesangon,” ujarnya.
Kaderudin juga menyoroti belum optimalnya program lahan plasma di kawasan Draya. Menurutnya, Gerbang Dayak meminta perusahaan rutin menyampaikan perkembangan plasma dan menghadirkan perwakilan anggota CPP minimal sebulan sekali. “Kami ingin perusahaan transparan, sehingga masyarakat tahu sejauh mana progresnya. Jangan sampai masyarakat hanya menunggu tanpa kejelasan,” katanya.
Selain itu, massa aksi meminta kejelasan terkait klaim tanah yang menurut warga belum sepenuhnya diselesaikan, termasuk lahan milik Jamil Alisdawa dan Dawak. Gerbang Dayak mendesak agar verifikasi dilakukan bersama pihak Polres Kutai Barat dan Muspika Kecamatan Jempang. “Kami tidak mau ada dusta di antara kita. Karena itu kami minta pengecekan langsung di lapangan bersama pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan,” tegasnya.
Isu lain yang dianggap penting ialah dugaan perusahaan menggarap tanah kuburan milik warga bernama Ransyah. Menurut Kaderudin, persoalan ini menyangkut nilai adat yang tidak bisa diabaikan. “Kita sangat tersinggung kalau kuburan keluarga dilanggar. Jadi harus ada penjelasan dan penyelesaian secara adat maupun hukum,” ujarnya.
Gerbang Dayak juga mengangkat masalah keanggotaan plasma yang masih terkendala, termasuk kasus Agustinus yang hingga kini belum menerima hak dari program plasma. “Ini harus ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapat hak justru ditinggalkan,” tambah Kaderudin.
Menanggapi aksi tersebut, staf Legal PT Lonsum, Jepri Ritonga, menyatakan sebagian aspirasi warga sudah dibahas dalam forum mediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan maupun Muspika. Namun, kata dia, tidak semuanya mencapai kesepakatan. “Terkait tuntutan karyawan yang di-PHK, perusahaan sudah melakukan mediasi di Disnaker Kutai Barat. Tapi memang belum ada hasil yang memuaskan, sehingga saat ini prosesnya sudah dilaporkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.
Jepri menambahkan, pembangunan plasma tetap berjalan meski masih dalam tahap pembukaan lahan di Draya. “Pembangunan plasma tetap berlanjut. Bahkan biaya talangan uang tunggu juga tetap dijalankan sesuai kesepakatan sebelumnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan soal klaim tanah Dawak yang kini tengah diproses lebih lanjut. “Kami sepakat bersama Ormas Gerbang Dayak untuk melakukan pengecekan kembali lahan tersebut pada tanggal 25 sampai 28 September 2025 dengan melibatkan Polres dan Muspika Kecamatan Jempang,” ucapnya.
Mengenai masalah lahan kuburan Ransyah dan keanggotaan plasma Agustinus, Jepri menegaskan pihak koperasi berupaya membuka komunikasi. “Kalau tahun ini ada keuntungan, Pak Ransyah akan kembali bergabung di tim koperasi. Sementara untuk Pak Agustinus, pengurus koperasi juga berkomitmen menyelesaikan permasalahan plasma ini,” katanya.
Ia memastikan perusahaan menghormati semua aspirasi yang disampaikan melalui Gerbang Dayak. Namun, penyelesaian harus ditempuh sesuai aturan dan mekanisme hukum. “Kami berharap komunikasi ini terus berlanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Intinya, perusahaan terbuka untuk berdialog,” tutup Jepri.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan