SAMARINDA – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Tepian, namun aksi pelaku kali ini tidak berlangsung lama. Berkat gerak cepat tim Jatanras Polresta Samarinda, tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga Rapak Dalam, RM (38), kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan sebuah warung. “Kasus ini berawal saat korban, RM (38), warga Rapak Dalam, memarkir sepeda motor miliknya di depan warung dalam keadaan kunci masih terpasang, sekitar pukul 17.30 WITA, seorang pelaku mendatangi warung berpura-pura menanyakan bensin,” ujarnya di Mapolresta Samarinda, Rabu (24/09/2025).
Korban baru menyadari kejadian itu setelah kembali dan mendapati motor miliknya sudah tidak ada. “Saat korban kembali keluar, ia mendapati motornya sudah raib bersama kunci yang diletakkan di meja warung, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda,” kata Agus.
Menerima laporan tersebut, tim Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pelaku berinisial I (32), warga Gunung Lingai, berhasil diamankan saat hendak menjual motor curian tersebut. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ia diperintah oleh rekannya. “Tim Jatanras berhasil membekuk salah satu pelaku, berinisial I (32), warga Gunung Lingai, saat mencoba menjual sepeda motor hasil curian, dari pemeriksaan, pelaku I mengaku diperintah oleh rekannya, WR (27), warga Sungai Pinang Dalam, untuk menjual motor tersebut,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian meringkus dua orang lainnya. “Tak butuh waktu lama, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial WR di Jalan Merdeka Gang Otok, Kelurahan Sungai Pinang, dan seorang pelaku lain, AP (29), warga Sidomulyo, di kawasan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8,” paparnya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk beraksi. “Dari tangan ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti berupa 1 unit Honda Genio hasil curian, 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan,” ucapnya.
Agus menegaskan bahwa saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. “Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.[]
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan