JAKARTA — Aksi penipuan bermodus polisi gadungan kembali terjadi di ibu kota dan memicu kehebohan warganet. Seorang pria bernama Muhamad Yusuf Maulana (26) nekat menyamar sebagai aparat lengkap dengan airsoft gun dan KTA polisi palsu, sebelum akhirnya membawa kabur motor seorang driver ojek online (ojol). Aksi ini dilakukan dengan penuh percaya diri, seolah-olah ia benar-benar anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Aksi Yusuf terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Motor milik korban raib begitu saja setelah dibawa kabur pelaku yang mengaku sebagai polisi narkoba berpangkat Briptu. Kejadian tersebut terjadi pada malam Sabtu, 1 November 2025, saat korban menerima orderan perjalanan menuju kawasan Kalijodo.
Tanpa curiga, korban mempercayai omongan Yusuf. Pelaku mengaku sedang dalam operasi penangkapan pelaku narkoba sehingga memerlukan motor korban sebagai kendaraan operasional. Demi meyakinkan, Yusuf bahkan memberikan KTA palsu bernama Briptu Dandi Maulana. “Pelaku mengaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, membawa airsoft gun, serta menunjukkan kartu tanda anggota palsu untuk menipu korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (13/11/2025).
Namun setelah menunggu lama, korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Laporan segera dibuat, dan penyelidikan mengarah pada penangkapan Yusuf tak lama kemudian.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku membeli airsoft gun seharga Rp2 juta melalui toko online. “Pelaku membeli airsoft gun lewat online seharga Rp juta, dan saat ditangkap, pelaku membawa pistol serta tanda pengenal polisi serta alat untuk mengisap narkoba,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
KTA palsu yang digunakan pelaku dipesan dari kawasan Pramuka, Jakarta Pusat. Yusuf mengakui perbuatannya didorong alasan ekonomi serta ketergantungan narkoba. Saat diringkus, airsoft gun terselip di pinggang kiri pelaku.
Fakta lain yang mencuat, Yusuf merupakan residivis kasus tipu-gelap. Sepanjang 2025, ia sudah empat kali menggunakan modus serupa untuk mengelabui driver ojol di kawasan Penjaringan dan wilayah sekitar. Dua motor hasil curiannya telah dijual kepada seseorang berinisial F, yang kini berstatus DPO.
Penyidik memastikan kasus ini masih berkembang. “Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik akan mengejar penadah yang sudah kami identifikasi serta memastikan apakah masih ada korban lainnya,” kata Erick.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman pidana empat tahun penjara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan