BANJARMASIN — Kekecewaan puluhan mantan karyawan Hotel Grand Mentari kembali memuncak setelah hak pesangon yang mereka perjuangkan bertahun-tahun tak kunjung dibayarkan. Sekitar 20 orang eks pegawai melakukan aksi penyegelan dengan menggembok pintu utama hotel yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (03/01/2026).
Langkah tegas tersebut diambil karena upaya para mantan karyawan untuk bertemu langsung dengan pihak pemilik hotel kembali menemui jalan buntu. Tiga pemilik hotel, yakni Hj Kencana Wati, Olivia Yuliana Goenadi, dan Lesli Yana Goenadi, disebut tidak merespons kedatangan para eks pegawai meski sebelumnya telah menerima pemberitahuan.
Duty Manager Hotel Grand Mentari, Richard, mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan para pemilik hotel sejak aksi berlangsung. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat balasan.
“Saya sudah menghubungi lewat pesan dan mengirimkan dokumentasi kondisi di lapangan, tapi tidak ada satu pun respons dari pemilik,” ungkap Richard kepada awak media di lokasi.
Aksi penyegelan berlangsung di tengah hujan deras dan mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polresta Banjarmasin untuk memastikan situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.
Para mantan karyawan menegaskan, penggembokan pintu utama hotel merupakan bentuk tekanan terakhir agar manajemen segera melaksanakan kewajiban pembayaran sisa pesangon yang hingga kini belum dilunasi.
Sengketa ketenagakerjaan tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum panjang dan berujung pada kemenangan karyawan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum para mantan karyawan, Henny Puspitawati, menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pihak hotel untuk menunda pembayaran.
“Putusan pengadilan sudah final dan mengikat. Bahkan sebelumnya sempat ada komitmen pembayaran, namun sampai hari ini realisasinya nihil,” ujar Henny dengan nada tegas.
Ia menjelaskan, manajemen hotel sempat menawarkan skema pembayaran secara bertahap kepada sebagian karyawan. Namun, dalam pelaksanaannya, kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara konsisten.
Akibat wanprestasi tersebut, para mantan karyawan kembali menempuh jalur hukum perdata. Dalam perjanjian tertulis, pihak manajemen hotel juga menyanggupi adanya denda keterlambatan sebesar dua persen.
Dengan sisa pokok pesangon sekitar Rp980 juta ditambah bunga serta denda, total kewajiban yang harus dibayarkan pihak hotel diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Selama aksi berlangsung, para mantan karyawan secara bergantian menyampaikan orasi sambil membentangkan spanduk tuntutan pembayaran upah dan pesangon. Mereka mengaku telah mengabdi di hotel tersebut selama belasan hingga puluhan tahun.
Salah satu perwakilan karyawan, Supono, menyebut perjuangan menuntut hak tersebut telah berjalan hampir lima tahun, sejak pandemi Covid-19 melanda.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya menagih hak yang sudah diputuskan pengadilan. Bertahun-tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan,” katanya.
Usai menggembok pintu utama hotel, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib. Aparat kepolisian menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara pihak mantan karyawan dan manajemen hotel pada awal pekan depan. Para eks pegawai menegaskan, segel akan dibuka apabila kewajiban pembayaran pesangon benar-benar diselesaikan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan