Aksi Nekat WNI di Laut Singapura Berujung Bui dan Cambuk!

SINGAPURA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Febry Iswanto (23) kini menjadi sorotan di Singapura. Pria muda asal Indonesia itu ditangkap otoritas setempat karena diduga membantu tiga orang masuk secara ilegal ke wilayah Negeri Singa. Aksi yang digambarkan pihak berwenang sebagai “penyelundupan manusia lewat laut” ini membuat Febry kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan hukuman cambuk.

Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Penjaga Pantai Singapura (Singapore Police Coast Guard) melakukan operasi mendadak di Terminal Agregat Pulau Punggol, Minggu (09/11/2025) waktu setempat. Dalam operasi tersebut, delapan warga negara asing berhasil diamankan di atas sebuah kapal tugboat yang terdaftar di Indonesia. Salah satunya adalah Febry, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Menurut laporan Channel News Asia, Febry merupakan satu dari delapan awak kapal yang dicurigai terlibat dalam penyelundupan manusia lintas negara. Dari hasil penyelidikan awal, Febry diyakini membantu tiga orang memasuki Singapura secara ilegal pada 26 Oktober 2025 lalu.

Ketiga orang itu disebut-sebut bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat tersebut untuk mengelabui otoritas maritim. Aksi ini baru terungkap setelah aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal yang bersandar di wilayah perairan Punggol.

Dalam persidangan perdana yang digelar Selasa (11/11/2025), Febry dijerat satu dakwaan di bawah Undang-Undang Imigrasi Singapura. Ia saat ini masih ditahan dan dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan pada 18 November mendatang.

Kepolisian Singapura menyatakan bahwa kapal tugboat dan tongkang tersebut telah disita sebagai barang bukti utama, sementara penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih berlangsung.
“Polisi menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Otoritas setempat akan terus melakukan penegakan hukum dan pemeriksaan keamanan untuk mencegah, menangkal, dan mendeteksi aktivitas ilegal di perairan Singapura,” tegas Kepolisian Singapura dalam pernyataan resminya.

Jika terbukti bersalah, Febry terancam hukuman minimum enam bulan hingga maksimum dua tahun penjara, serta cambuk sedikitnya tiga kali hukuman keras yang menunjukkan ketegasan hukum Singapura terhadap kejahatan lintas perbatasan.

Kasus ini kembali menyoroti kerapnya jalur laut antara Indonesia dan Singapura digunakan sebagai rute penyelundupan manusia. Banyak di antaranya dilakukan dengan memanfaatkan kapal kecil, tugboat, atau tongkang yang berpura-pura mengangkut barang dagangan.

Pengamat keamanan maritim menilai kasus Febry menjadi peringatan bagi para awak kapal agar tidak tergiur tawaran uang cepat dari jaringan penyelundupan. Negara seperti Singapura dikenal memiliki sistem pengawasan perairan yang sangat ketat dan teknologi deteksi canggih, sehingga hampir mustahil lolos dari pantauan radar mereka.

Sementara itu, masyarakat Indonesia di Singapura mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Mereka berharap pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum kepada Febry, sekaligus memperketat pengawasan di jalur laut agar kasus serupa tak terulang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com