BONTANG – Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh Undang Undang sebagaimana UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 tahun 1998 yang mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, batasan dan sanksi apabila ada pelanggaran.
Pada Rabu (28/08/2024) Polres Bontang dalam hal ini Polsek Muara Badak dan perkuatan personil dari Sat Samapta Polres Bontang melakukan pengamanan guna menjamin terlaksananya penyampaian aspirasi masyarakat dengan tertib dan menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat yang beraktifitas sebagaimana ketentuan dalam UU.
Dalam kegiatan ini Polres Bontang telah mempersiapkan 60 personil pengamanan dari Polsek Muara Badak dengan perkuatan Sat Samapta Polres Bontang untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan aksi gabungan KNPI, HMI dan masyarakat Muara Badak sebanyak 40 orang yang melakukan orasi dan tuntutan kepada PHSS untuk melakukan semenisasi jalan dari pintu parkir gate 1 sampai Badak 5 yang saat ini telah rusak dan menghambat mobilitas masyarakat. Hidayat selaku Narator aksi menyampaikan bahwa aksi ini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah dilayangkan kepada pihak PHSS sejak tahun 2015 namun hingga kini semenisasi tidak terealisasi.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto memberikan himbauan dan pesan bahwa “Polres Bontang akan menjamin terlaksananya penyampaian aspirasi masyarakat dengan aman dan tertib tanpa mengganggu hak hak , keamanan dan ketertiban warga yang sedang beraktifitas. Kami melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UU dan akan melaksanakan sesuai ketentuan dan SOP. Dimohon kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai, kita semua berkewajiban menjaga situasi keamanan dan ketertiban umum”.
Setelah Management PHSS menemui perwakilan para pendemo dan dilakukan audiensi di kantor management, para pendemo membubarkan diri dan situasi Kamtibmas Muara Badak tetap kondusif dan terkendali. []
Redaksi08