Aksi Warga Pecah, Truk CPO Dilarang Melintas

SANGGAU – Gelombang protes warga kembali mencuat di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Ratusan warga turun ke jalan dan menghentikan operasional truk tangki crude palm oil (CPO) bertonase besar yang melintas di jalur kabupaten, Senin (22/12/2025).

Aksi damai tersebut dipusatkan di pertigaan akses Jembatan Kapuas Tayan hingga Jalan Pembangunan, Desa Kawat. Warga menilai aktivitas truk bermuatan berat sudah keterlaluan dan memperparah kerusakan jalan yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban maksimal 8 ton.

Ruas Jalan Pembangunan di Desa Kawat serta Jalan Gusti Jafar di Desa Pedalaman diketahui berstatus jalan kabupaten. Namun, dalam praktiknya, jalur tersebut kerap dilintasi truk tangki CPO bermuatan besar yang dinilai tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Sedikitnya seratusan warga dari berbagai kalangan ikut dalam aksi tersebut. Tak hanya kaum pria, emak-emak juga turun ke jalan menyuarakan keresahan. Sejumlah baliho berisi tuntutan penolakan truk CPO bertonase besar dipasang di sepanjang titik aksi.

Dengan pengawalan ketat aparat keamanan, massa menghentikan truk-truk yang melintas dan mengarahkan kendaraan bermuatan besar untuk memutar balik agar tidak melanjutkan perjalanan melalui jalan kabupaten.

Koordinator Aksi, Fera Dedi Saputra, menegaskan bahwa kondisi jalan saat ini sudah mengalami kerusakan serius akibat aktivitas angkutan berat yang tidak sesuai aturan.

“Kerusakan jalan ini dampaknya langsung dirasakan warga, termasuk emak-emak dan anak-anak yang setiap hari melintas. Jalan ini bukan untuk truk bermuatan besar. Kami hanya menuntut agar aturan ditegakkan,” ujar Fera dalam orasinya.

Sementara itu, Sekretaris Aksi Yayat Hari Purwanto membacakan tuntutan resmi forum masyarakat. Warga meminta agar seluruh truk pengangkut CPO berkapasitas di atas 8 ton dihentikan operasionalnya melintasi Jalan Pembangunan dan Jalan Gusti Jafar, terhitung mulai Senin, 22 Desember 2025.

Selain larangan melintas, warga juga mendesak Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir segera memanggil para pemilik perusahaan transportir truk CPO untuk duduk bersama dalam audiensi terbuka dengan forum masyarakat. Tenggat waktu diberikan hingga 10 Januari 2026.

Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, warga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan. Bahkan, masyarakat mengancam akan melakukan penghadangan langsung terhadap kendaraan bertonase besar yang nekat melintas di jalur kabupaten.

Pelaksana Tugas Sekretaris Camat Tayan Hilir, Tri Wanda, yang hadir langsung di lokasi aksi, menyatakan pemerintah kecamatan memahami kegelisahan warga dan berkomitmen mencari solusi.

“Kami menerima aspirasi masyarakat dan akan berusaha memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan transportir truk CPO. Pemerintah kecamatan akan menjembatani komunikasi agar ada solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com