TABALONG – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Murung Pudak mendadak menjadi perhatian polisi setelah warga mencium aroma transaksi terlarang yang tak biasa.
Kecurigaan itu berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga menyimpan dan menyiapkan narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan kembali.
Pria berinisial IS (37), warga Kecamatan Tanta, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tabalong setelah penggerebekan dilakukan di tempat tinggal sementaranya di Kelurahan Mabuun. Operasi tersebut dilakukan secara senyap menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas keluar-masuk orang asing di lokasi itu.
Penggeledahan yang dilakukan petugas berbuah temuan mencolok. Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan puluhan pil berwarna merah muda yang disimpan dalam sejumlah plastik klip, diduga kuat narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Kami bergerak berdasarkan informasi warga. Setelah dilakukan pemantauan, lokasi itu memang terindikasi menjadi titik transaksi,” ungkap Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo saat dikonfirmasi, Jumat (30/01/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, IS tidak mengelak. Ia mengakui pil-pil tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dengan cara membeli beberapa hari sebelum diamankan. Polisi menduga barang haram itu tidak hanya disimpan, tetapi dipersiapkan untuk diedarkan kembali.
“Yang bersangkutan sudah mengakui kepemilikan barang. Dugaan sementara, ini bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari peredaran,” jelas Heri dengan nada tegas.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang kini tengah ditelusuri isinya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Total barang bukti yang disita mencapai 64,5 butir ekstasi dalam 14 kemasan plastik.
IS kini mendekam di Mapolres Tabalong. Polisi memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk menelusuri jalur suplai serta memetakan jaringan peredaran narkotika yang diduga mulai menyasar kawasan permukiman. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan