KUTAI KARTANEGARA – AKIBAT penambangan ilegal, jalan di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terputus.
Aktivitas ilegal tersebut mengakibatkan jalan terputus sekitar 50 sampai 60 meter. Saat di konfirmasi, jalan tersebut merupakan salah satu jalan alternatif selain jalan utama yang berada di sekitaran RT 10 Desa Rapak Lambur, serta diketahui juga berdekatan dengan kawasan yang menjadi wilayah penambangan ilegal.
“Jalannya kecil aja, ambruknya jalan itu diduga akibat penambang yang sebelumnya, mereka tidak meratakan tanah itu,” ungkap Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, Selasa (16/01/2024).
Ia menyampaikan, bahwa sebelumnya terdapat beberapa perusahaan tambang secara legal beroperasi di Desa Rapak Lambur. Hingga saat ini tersisa empat perusahaan batu bara yang masih beroperasi. Belum diketahui siapa yang melakukan penambangan ilegal.
“Kami sudah panggil pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban agar jalan yang putus itu diperbaiki dan mereka bersedia untuk bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia merencanakan, jalan tersebut akan dilakukan pemerataan kembali dengan cara menutup lubang bekas penambangan. Pihaknya sudah meminta perusahaan untuk merampungkan perbaikan secepatnya.
“Mereka mau bertanggung jawab dan mau memperbaiki. Untuk jalan itu dalam proses perbaikan karena itu juga akses kami masyarakat. Saya juga minta cepat untuk diperbaiki,” tutupnya.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono