HULU SUNGAI SELATAN – Pengawasan kawasan hutan lindung di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kini diperketat menyusul terungkapnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Area yang berada dalam konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu dipasangi papan peringatan tegas oleh aparat gabungan, Selasa (27/01/2026).
Langkah ini dilakukan oleh tim lintas instansi yang terdiri dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Papan peringatan yang dipasang memuat larangan mutlak terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin, baik penambangan batu bara maupun galian C seperti pasir, batu, dan kerikil di kawasan hutan lindung.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan aktivitas ilegal yang sempat berlangsung di lokasi tersebut. “Di kawasan ini sebelumnya ditemukan kegiatan penambangan galian C tanpa izin. Kami sudah mengamankan alat berat berupa excavator beserta pihak yang terlibat,” kata Rokhim.
Ia menegaskan, kawasan hutan lindung Batu Bini memiliki perlindungan hukum yang kuat. Setiap bentuk perusakan atau pemanfaatan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi pidana dan denda berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Rokhim, aparat gabungan akan meningkatkan patroli dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mencegah aktivitas serupa terulang kembali. “Pengawasan akan terus kami lakukan. Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan hukum akan diterapkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Polisi Kehutanan Ahli Madya Dinas Kehutanan Kalsel, Eko Djatmiko Widodo, menambahkan bahwa pemasangan papan peringatan juga bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait batas kawasan hutan lindung. “Tanda ini dipasang agar masyarakat mengetahui dengan jelas mana kawasan yang dilindungi negara dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan,” jelasnya.
Dengan pemasangan rambu dan patroli rutin, aparat berharap kawasan hutan lindung Batu Bini dapat terlindungi dari praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem setempat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan