Alat Ukur Tak Ada, DKUPP Nunukan Tak Periksa Takaran Minyakita

NUNUKAN – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkapkan bahwa mereka tidak melakukan pemeriksaan terhadap takaran produk minyak goreng Minyakita yang beredar di pasar tradisional. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya alat ukur yang memenuhi standar untuk mengukur volume minyak tersebut.

Kepala DKUPP Nunukan, Sabri, menyatakan bahwa pemantauan yang dilakukan pihaknya hanya mencakup pengecekan harga jual Minyakita di pasar tradisional dan gudang sembako. Namun, takaran Minyakita tidak bisa diperiksa lantaran kekurangan alat ukur yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan di pasar tradisional dan gudang sembako, tetapi hanya pada harga jual. Untuk takaran, kami tidak bisa memeriksa karena kami tidak memiliki alat ukur yang memenuhi standar,” jelas Sabri, Jumat (14/03/2025).

Pemeriksaan takaran produk Minyakita kini menjadi perhatian nasional setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa tiga perusahaan produsen Minyakita melanggar ketentuan takaran, dengan produk yang seharusnya berisi 1 liter minyak ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Meskipun DKUPP Nunukan tidak melakukan pemeriksaan takaran, Sabri memastikan bahwa tidak ada indikasi repacking (pengemasan ulang) pada produk Minyakita yang dijual di pasar tradisional tersebut. “Secara kasat mata, kemasan produk Minyakita masih dalam kondisi kemasan pabrikan. Jadi, kami tidak menemukan indikasi repacking,” ujar Sabri.

Selain itu, DKUPP Nunukan juga menemukan bahwa harga jual Minyakita di pasar tradisional melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter. Temuan harga di lapangan menunjukkan bahwa Minyakita dijual dengan harga mulai Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter. Sabri menyebutkan bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Laporan sudah kami kirimkan ke Kemendag. Kami juga menerima saran untuk menggunakan alat ukur berbentuk literan gelas. Namun, kami khawatir jika terjadi disparitas dengan pabrikan, hal ini bisa menimbulkan konflik. Oleh karena itu, alat ukur yang digunakan harus yang sesuai dengan standar yang berlaku,” tambahnya.

Dalam upaya memastikan kualitas dan takaran produk, DKUPP Nunukan berharap pemerintah dapat menyediakan alat ukur yang sesuai untuk melakukan pengawasan yang lebih akurat dan terpercaya di lapangan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com