SAMARINDA – Setelah bertahun-tahun lolos dari jerat hukum, Alexander Agustinus Rottie (52) akhirnya diringkus tim kejaksaan dalam sebuah operasi gabungan lintas wilayah. Penangkapan ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sekalipun telah lama buron.
Alexander masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap pada Selasa (10/06/2025) saat sedang menikmati semangkuk soto di sebuah rumah makan di kawasan Teling, Manado.
“Ini hasil kerja keras lintas daerah. Alexander masuk DPO dalam kasus pencabulan anak, kasus yang sangat serius,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers Rabu (11/06/2025) malam. Selama hampir satu dekade melarikan diri, Alexander berpindah-pindah lokasi dari Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara bahkan mengganti identitas untuk menghindari kejaran aparat.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara, dan Kejari Samarinda. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di Rumah Makan Coto Maros. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang lari dari tanggung jawab hukum,” tegas Jaksa Agung RI dalam pernyataan resminya.
Alexander telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp60 juta, dengan ancaman kurungan satu bulan jika denda tak dibayar. Perbuatan Alexander terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang, ia terbukti melakukan tindakan cabul dengan bujuk rayu dan tipu daya terhadap korban. Kejahatan yang tergolong berat ini menjadi perhatian publik dan aparat.
Usai ditangkap, Alexander langsung diterbangkan ke Samarinda dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani sisa masa hukumannya. Program Tabur Kejaksaan Agung RI terus menunjukkan hasil nyata dalam menuntaskan pelarian para pelaku kriminal yang sudah divonis berkekuatan hukum tetap. “Cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” imbuh Jaksa Agung, seraya mengimbau buronan lain untuk menyerahkan diri secara sukarela. [] Admin03