PONTIANAK– Masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) sangat menginginkan agar Bandara Internasional Supadio di Kubu Raya kembali mendapatkan status sebagai bandar udara internasional. Status ini sebelumnya dicabut oleh pemerintah pusat pada masa pandemi COVID-19 pada 2019 dan belum dipulihkan hingga kini, sementara tiga bandara lain di Indonesia sudah kembali beroperasi dengan status internasional.
Berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025, status internasional telah dipulihkan di Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, menyatakan bahwa pengembalian status internasional Bandara Supadio sangat penting untuk meningkatkan akses transportasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kalbar. Menurutnya, sebelum status internasional dicabut, warga Kalbar bisa terbang langsung ke beberapa destinasi internasional, seperti Kuching atau Kuala Lumpur, tanpa perlu transit ke Jakarta atau kota lain.
Aloysius menambahkan bahwa status internasional bukan hanya sekadar label, tetapi memberikan dampak signifikan bagi kemudahan perjalanan warga Kalbar untuk berobat, bekerja, atau berwisata ke negara tetangga. Ia juga menekankan perlunya persiapan fasilitas pendukung seperti imigrasi dan cukai untuk memastikan kelancaran operasional bandara internasional. Untuk itu, komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan sangat dibutuhkan guna menyusun langkah-langkah yang tepat.[]
Redaksi12