Ampun! Kabel Tower Telkomsel di Paser Dicuri

TANA PASER – Warga Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, digegerkan oleh kasus pencurian kabel dari salah satu tower milik Telkomsel. Insiden tersebut terungkap setelah pihak pengelola tower melaporkan kehilangan delapan pasang kabel power sepanjang tujuh meter pada akhir Maret 2025.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Muhammad Alfayed Mokondongan, petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tower berkode TGT 044. Ia menemukan kabel telah raib saat melakukan pemeriksaan rutin pada 24 Maret 2025, dan segera melaporkan temuan itu kepada Polsek Kuaro.

Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Ferial, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

“Dari informasi awal yang kami kumpulkan, identitas terduga pelaku berhasil kami kantongi,” ungkap IPTU Andi Ferial, Jumat (11/04/2025).

Terduga pelaku berinisial PS (26), diketahui merupakan warga Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia bekerja sebagai tenaga lepas atau freelancer di salah satu perusahaan penyedia layanan jaringan. Meski terbiasa bekerja dengan instalasi tower, PS disebut tidak memiliki wewenang untuk menangani tower di wilayah Kabupaten Paser.

“Pelaku sempat mengaku sebagai petugas dari PT Mitratel. Namun, setelah kami dalami, ternyata ia hanya seorang freelance yang tidak memiliki tanggung jawab di lokasi kejadian. Area kerjanya seharusnya di Samboja,” jelas IPTU Andi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PS memang bertindak seorang diri. Ia bahkan telah menjual hasil curian tersebut, yang dibuktikan dengan sebuah nota penjualan atas namanya. Pengakuannya diperkuat oleh temuan barang bukti di lapangan, termasuk alat potong, sabit, kampak, kunci pembuka baut, dan sisa potongan kabel tembaga.

Dengan bukti yang cukup, PS ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Tersangka PS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas IPTU Andi Ferial. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com