KEPULAUAN RIAU – Seorang anak berusia 12 tahun, Alif Okto Karyanto, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu dini hari (15/06/2025) setelah sebelumnya mendapat penolakan perawatan dari RSUD Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa ini mencuat ke publik usai diunggah oleh pengguna Facebook bernama Suprapto, yang menyebut dugaan penolakan terjadi karena Alif berstatus peserta BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut menjadi perhatian warganet setelah dibagikan ratusan kali.
Dalam narasinya, Suprapto menjelaskan bahwa Alif dibawa orang tuanya ke rumah sakit pada Sabtu malam (14/06/2025) sekitar pukul 22.30 WIB melalui jalur Unit Gawat Darurat. Namun, setibanya di sana, keluarga diberi tahu bahwa Alif tidak dapat ditangani karena kondisinya dianggap tidak termasuk kategori gawat darurat.
“Kami tidak tahu kok rumah sakit bisa berkata seperti itu, padahal jika pasien tengah malam ke UGD pasti sudah sakit. Karena orang tuanya warga tidak mampu, jika harus bayar sendiri maka oleh orang tua Minggu 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri,” tulis Suprapto dalam unggahannya.
Setelah membawa pulang Alif dan menebus obat secara mandiri, nyawa bocah tersebut tak terselamatkan. Ia mengembuskan napas terakhir di rumah sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama. “Tapi Naas sampai di rumah ananda pukul 04.30 mengembuskan napas terakhir,” tambah Suprapto.
Pihak rumah sakit melalui Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah telah melakukan penolakan. Ia menyebut pasien telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. “Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen,” ujar Sri ketika dihubungi, Senin (16/06/2025).
Menurut Sri, kondisi Alif dinyatakan stabil ketika tiba di rumah sakit sehingga tidak memenuhi kategori gawat darurat yang menjadi syarat penjaminan oleh BPJS. Setelah dilakukan observasi selama hampir empat jam, pihak rumah sakit menyarankan agar pasien menjalani perawatan jalan. “Jadi kami sudah melayani. Bukan tidak melayani, seperti yang disebarkan,” tegasnya.
Hingga kini, peristiwa ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait mekanisme pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dan prosedur penanganan di fasilitas kesehatan daerah. Sementara itu, keluarga korban disebut masih menunggu kejelasan atas kematian anak mereka dan mempertimbangkan langkah selanjutnya. []
Admin05