SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Harris, Jalan Untung Seropati, Samarinda, pada Kamis (09/01/2025).
Dalam laporannya, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menginformasikan bahwa KPU telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada gugatan hukum terkait Pemilihan di Samarinda.
“Saya harus menginformasikan bahwa rapat pleno hari ini dapat dilakukan berkaitan dengan penetapan pasangan calon terpilih setelah turun kepastian tentang (BRPK) yang ada di MK dan dilaporkan kepada KPU Samarinda yang isinya menyatakan Samarinda tidak ada gugatan hukum di MK,” ujar Firman, sapaan akrabnya ini.
Firman juga menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi dan rincian yang telah dilakukan KPU Samarinda, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dengan nomor urut dua, H. Andi Harun dan H. Saifudin Zuhri, resmi ditetapkan sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pemilihan 2024.
“KPU Samarinda pada Kamis, 9 Januari 2025 pukul 15,24 Waktu Indonesia Tengah (WITA) telah ditetapkan paslon H. Andi Harun dan H. Saifudin Zuhri sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih hasil Pemilihan serentak 2024,” kata Firman.
Dilanjutkan Firman, perolehan suara sebanyak 306,392 suara atau 88,12 persen dari total suara yang sah dan perolehan suara kolom kosong tidak bergambar sebanyak 41,301 suara atau 11,88 persen, jadi total suara masuk 347,693 yang sah.
“Dengan total 306,392 surat suara sah dan perolehan surat suara sah kolom kosong tidak bergambar itu hanya mampu meraup sebanyak 41,301 surat suara,” tutur Firman dalam laporannya.
Mengakhiri laporannya Firman, memberikan pertannyaan kepada peserta rapat pleno terbuka terkait perolehan suara apakah sudah sesuai dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU Samarinda dan salinannya akan diberikan kepada seluruh partai politik.
“Demikian pembacaan berita acara KPU Samarinda Nomor 11/PL.02.7-BA/6472/2/2025 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih kota Samarinda tahun 2024, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup Firman. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita