SAMARINDA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda menggelar upacara peringatan hari jadinya yang ke-51 tahun di halaman parkir kantor pusat pada Senin (14/04/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Samarinda menyampaikan harapan agar Perumdam Tirta Kencana dapat mencapai target pemenuhan akses air bersih 100 persen pada tahun 2029. “Kami serahkan kepada jajaran direksi, yang pasti untuk mencapai akses air bersih 100 persen pada 2029, perlu dibangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) setiap tahunnya,” ujar Andi Harun usai menghadiri acara tersebut di kantor pusat Perumdam yang berlokasi di Jalan Tirta Kencana, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Andi Harun juga menekankan pentingnya anggaran yang besar untuk mewujudkan target tersebut, dengan estimasi dana sekitar Rp2 triliun. Dia mengingatkan bahwa direksi Perumdam harus pandai merencanakan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, serta kemungkinan pinjaman dari pihak ketiga.
“Untuk mewujudkan air bersih 100 persen, diperlukan sekitar Rp2 triliun. Jadi, direksi harus merancang skema pembiayaan yang melibatkan APBD dan perbankan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa Perumdam, sebagai Perusahaan Daerah, dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah yang lebih mengutamakan pelayanan daripada profit. Dengan demikian, Perumdam tidak dituntut untuk meraih keuntungan besar. “Perumdam ini tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Andi Harun.
Sebagai contoh, Andi Harun menyebutkan aspek sosial yang menjadi tanggung jawab Perumdam, yakni membebaskan biaya pemasangan air bersih dan memberikan subsidi 10 kubik pertama bagi warga yang tergolong miskin ekstrim. “Salah satu kategori miskin ekstrim adalah warga yang tidak memiliki akses air bersih. Perumdam harus menyambungkan layanan air bersih tanpa biaya, dan ini diambil dari laba Perumdam. Peraturan pemerintah mendesain Perusda untuk tidak mengambil untung besar,” tutup Andi Harun. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah