Andriansayah Gelar Sosialisasi Raperda di Sempaja Selatan

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Sosialisasi ini berlangsung di Perumahan Korpri, RT 18, Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (21/04/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan warga tersebut, politisi Partai Demokrat itu menyoroti kekosongan regulasi dalam Perda yang berlaku saat ini, terutama mengenai ketiadaan sanksi terhadap pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi penyebab terjadinya bencana.

“Perda saat ini belum mencantumkan sanksi bagi perorangan atau badan usaha yang bisa menimbulkan bencana. Padahal, tidak semua bencana disebabkan oleh faktor alam. Ada pula yang dipicu oleh aktivitas manusia,” ungkap Andriansyah yang akrab disapa Aan.

Ia menambahkan, masukan dari masyarakat, seperti perlunya standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan bencana dan kehadiran petugas penyelamat profesional, akan menjadi bahan penting dalam penyusunan revisi Perda tersebut.

“Masyarakat menginginkan SOP yang jelas dan petugas penyelamat yang terlatih. Hal ini menjadi catatan kami untuk memperkaya substansi dalam revisi Perda,” ujarnya, yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Utara dan Sungai Pinang.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen warga RT 18 dalam pengelolaan sampah, Aan turut menyerahkan bantuan berupa satu unit motor listrik untuk mendukung operasional bank sampah di wilayah tersebut.

“Bantuan motor listrik ini diharapkan bisa digunakan untuk mendukung kegiatan pengangkutan sampah. Warga di sini sangat aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga hingga memiliki bank sampah mandiri,” katanya.

Aan berharap revisi Perda tersebut dapat rampung tahun ini agar dapat memberikan perlindungan lebih optimal bagi masyarakat Samarinda dari ancaman bencana ke depan.

“Perda yang akan direvisi ini harus memiliki jangkauan jangka panjang dan mampu mengantisipasi bencana di masa mendatang. Banyak aspek yang perlu disempurnakan dari aturan yang ada saat ini,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com