Anggota Ormas Bacok Buruh Proyek di Cilandak

JAKARTA – Seorang pria berinisial AYS (30) ditangkap polisi setelah membacok seorang buruh proyek berinisial K di Asrama Serba Antik, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/5/2025). AYS yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) ini nekat melakukan tindak kekerasan lantaran kesal jasa katering yang dikelolanya tidak dibayarkan oleh korban.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kerja sama antara AYS dan para buruh proyek di asrama tersebut, di mana AYS menyediakan layanan katering untuk mereka. Namun, setelah beberapa kali pemesanan katering, para buruh tidak kunjung membayar biaya yang sudah disepakati.

“Kasus ini berawal dari adanya kerja sama, di mana AYS menjadi penyalur katering untuk buruh yang bekerja di asrama itu,” jelas Murodih dalam rilis terkait pengungkapan premanisme di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025). AYS merasa dirugikan karena kerugian yang ditanggungnya mencapai sekitar Rp 3 juta akibat tidak dibayar oleh buruh proyek tersebut. Meskipun sudah beberapa kali menagih, AYS tidak mendapatkan hasil yang memadai.

Pada Selasa (13/5/2025), AYS yang merasa frustasi akhirnya membawa senjata tajam jenis golok dan mengancam para buruh. Ia menyuruh mereka menyerahkan ponselnya sebagai jaminan pembayaran utang katering. “Dia mengambil atau menyita barang milik buruh berupa handphone. Sebanyak kurang lebih ada 10 handphone yang dia amankan,” ujar Murodih.

Namun, situasi semakin memanas ketika AYS melukai tangan kanan seorang buruh proyek dengan golok yang dibawanya. Murodih menambahkan, setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap AYS yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. “Tersangka diamankan di kediamannya, karena rumahnya tidak jauh dari tempat proyek,” jelas Murodih.

Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, juga membenarkan bahwa AYS mengenakan atribut ormas saat melakukan tindakannya. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan aksi pribadi AYS, dan tidak ada kaitannya dengan ormas tempat AYS bergabung. “Dia bertindak atas nama dirinya sendiri, tidak membawa nama ormas,” tegas Febriman.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Cilandak untuk proses hukum lebih lanjut. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X