Angka Naik, Kepercayaan Turun

LANDAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk triwulan III tahun 2025. Namun, publik mempertanyakan sejauh mana proses pembaruan data itu benar-benar akurat dan transparan, mengingat masih lemahnya partisipasi masyarakat dalam memastikan data pemilih mereka tercatat dengan benar.

Kegiatan rekapitulasi tersebut, yang digelar dengan menghadirkan perwakilan Forkopimda, OPD terkait, dan Bawaslu, terkesan seremonial tanpa penjelasan detail mengenai bagaimana data yang digunakan benar-benar diverifikasi di lapangan. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil yang diteruskan secara berjenjang hingga ke KPU Kabupaten, jumlah pemilih Landak kini ditetapkan sebanyak 292.099 orang.

Ketua KPU Landak, Lisanto, menyebut rekapitulasi ini dilakukan setiap tiga bulan sesuai ketentuan setelah pelaksanaan pemilihan terakhir pada 2024. “Dari jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan yang kemarin direkap itu jumlahnya 292.009,” ujarnya pada Rabu, (08/10/2025).

Dari angka tersebut, tercatat 154.183 laki-laki dan 137.916 perempuan yang tersebar di 156 desa dari 13 kecamatan. Jumlah ini meningkat 7.468 pemilih dari DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 284.631 pemilih.

Lisanto menjelaskan, pertambahan itu disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti warga yang baru berusia 17 tahun dan baru memiliki KTP Landak, warga yang pindah masuk secara administratif, serta pensiunan TNI/Polri yang kini berstatus sipil. Namun, peningkatan itu juga menyisakan pertanyaan: apakah validasi dilakukan menyeluruh hingga tingkat desa, atau hanya berdasarkan data administrasi semata?

“Pertambahan pemilih ini disebabkan beberapa kondisi antara lain yang dipersyaratkan itu adalah jumlah penduduk yang ber-KTP Kabupaten Landak yang sekarang usianya 17 tahun atau lebih,” katanya. “Namun pada pemilihan tahun lalu mereka belum sebagai pemilih atau belum dicatatkan sebagai pemilih,” lanjutnya.

KPU juga mencatat adanya pengurangan data pemilih dari kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti warga yang meninggal dunia atau pindah domisili ke luar Landak.

“Kemarin kita juga melakukan Coklit terbatas atau Coktas dimulai serentak pada 26 Agustus. Yang bisa kita lakukan kemarin antara lain adalah untuk memastikan data yang meninggal dunia atau TMS meninggal dunia. Pertama-tama kemarin kita lakukan di Kecamatan Ngabang,” jelas Lisanto.

Meski begitu, langkah Coktas itu dinilai sebagian pihak hanya sekadar administratif tanpa pengawasan publik yang kuat. Transparansi publik terhadap hasil verifikasi lapangan juga belum terlihat jelas, sehingga masyarakat sulit menilai apakah peningkatan jumlah pemilih tersebut mencerminkan realitas demografis atau sekadar angka di atas kertas.

KPU Landak berencana kembali melakukan rekapitulasi DPB triwulan IV pada Desember 2025. “Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan Kabupaten Landak bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap berjalan walaupun Pemilu atau Pilkada telah berakhir di 2024, dan KPU sekarang sedang melakukan koordinasi dan mengunjungi beberapa tempat yang dianggap perlu untuk memvalidasi atau memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu berikutnya,” pungkas Lisanto.

Namun publik berharap, KPU tidak hanya sibuk memperbarui angka, melainkan juga memastikan kualitas data benar-benar akurat agar tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilih pada Pemilu mendatang. Karena pada akhirnya, pemilu yang bersih tidak hanya bergantung pada jumlah pemilih, tetapi pada kebenaran datanya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com