Anis Siswantini: Bagaimanapun Juga, Aturan, Regulasi dan Perizinan Harus Dipenuhi

SAMARINDA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan kepada setiap badan usaha agar melengkapi perizinan yang diberikan pemerintah terkait kegiatan usahanya sebelum memulai operasional.

“Aturan, regulasi, dan perizinan harus dipenuhi. Jika tidak, kami, sebagai penegak peraturan daerah (Perda), akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan,” tegas Anis, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi wahana hiburan keluarga Samarinda Theme Park (STP) di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Selasa (28/01/2025).

Sidak gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda ini dilakukan karena pengelola STP belum juga melengkapi perizinan yang menjadi syarat untuk operasional wahana tersebut.

Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran perizinan oleh manajemen STP, seperti belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen hasil kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Di sisi lain, Satpol PP dan Dishub Kota Samarinda menemukan bahwa meskipun perizinan belum lengkap, STP sudah memulai operasional wahana tersebut.

“Mereka bilang belum buka, tapi kok sudah banyak yang masuk dan membayar (harga tiket),” ungkap Anis.

Dia juga memberikan catatan dampak keberadaan STP terhadap kelancaran arus lalu lintas di sekitar Jalan DI Panjaitan, yang diakibatkan kendaraan pengunjung yang membludak hingga memadati bahu jalan. Hal ini dikarenakan kurangnya fasilitas pendukung seperti area parkir yang memadai sehingga menimbulkan kemacetan di sekitar ruas jalan tersebut.

“Harusnya (pihak STP) menyediakan tempat parkir yang sesuai dengan animo masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan temuan saat sidak tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Satpol PP, memberikan peringatan kepada manajemen STP untuk menghentikan operasionalnya hingga semua perizinan dipenuhi.

Anis mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pengelola STP yang terkesan mengabaikan kewajiban perizinan.

“Mereka sebenarnya sudah tau aturannya, tetapi tetap saja melanggar. Jika masih nekat beroperasi (sebelum perzinan dipenuhi), kami akan segel tempat ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Anis mengakui bahwa keberadaan STP dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Namun demikian, dampak negatif yang mungkin timbul harus dapat diminimalkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, lalu lintas, maupun lingkungan.

“Kami memberikan apresiasi dengan adanya tempat hiburan baru di Kota Samarinda ini, tapi tetap aturan harus dipatuhi untuk menghindari terjadinya ganguan yang dapat merugikan masyarakat lain,” pungkasnya. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com