Apartemen Rp500 Juta Disita Terkait Kasus Tol

JAKARTA – Penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kembali menampakkan perkembangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Tangerang Selatan dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.

Penyitaan dilakukan pada Selasa (10/06/2025) sebagai bagian dari proses penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada proyek milik PT Hutama Karya di periode 2018 hingga 2020. “Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/06/2025).

Menurut Budi, apartemen tersebut diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi yang tengah ditangani. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Sayed Musaddiq (swasta) dan Siti Naf’ah (dokter), yang memberikan informasi tambahan mengenai transaksi lahan dan penyertaan modal PT Hutama Karya ke anak perusahaannya.

KPK masih mendalami transaksi jual beli lahan antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan PT Hutama Karya. Salah satu fokusnya adalah proses pembayaran lahan yang diduga hanya berupa uang muka di tahun 2019, dengan nilai antara 5 hingga 20 persen dari harga jual.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 14 bidang tanah 13 di antaranya berada di Lampung Selatan dan satu lainnya di Tangerang Selatan. Nilai keseluruhan aset yang telah disita mencapai Rp18 miliar, yang diyakini berasal dari hasil korupsi. Pada pertengahan April 2025, lembaga antikorupsi tersebut juga mengamankan 65 bidang tanah lainnya di Kalianda, Lampung Selatan. Sebagian besar lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh petani dan telah dibeli oleh para tersangka.

KPK mengonfirmasi bahwa tersangka dalam perkara ini sudah ditetapkan, namun belum diumumkan ke publik. Identitas para tersangka beserta rincian konstruksi perkara akan disampaikan setelah tindakan hukum berupa penangkapan atau penahanan dilakukan.

Guna memperkuat pembuktian, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara. Perkiraan awal menyebutkan kerugian telah mencapai angka belasan miliar rupiah.

Tiga orang telah dicegah ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga pihak yang dicegah adalah Bintang Perbowo (eks Direktur PT Hutama Karya), M. Rizal Sutjipto (pegawai PT Hutama Karya), dan Iskandar Zulkarnaen (Komisaris PT STJ, kini telah meninggal dunia).

Selain penyitaan dan pencegahan, KPK juga menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Maret 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga bermuatan pelanggaran hukum. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X