APBD 2024 Disetujui, Bupati PPU Tegaskan Komitmen Transparansi

PENAJAM PASER UTARA — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU yang digelar dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (28/7/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati PPU Abdul Raup Muin, Sekretaris Daerah PPU Tohar, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dan komitmennya dalam mencermati serta membahas laporan pertanggungjawaban APBD sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja dari seluruh unsur pengelola keuangan daerah. Ia menyoroti peran strategis Sekretaris Daerah, bendahara, pejabat teknis, dan semua pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran secara cermat dan tepat.

“Kami menginstruksikan agar kewajiban pemerintah daerah diselesaikan tepat waktu, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Mudyat.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, hasil persetujuan Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.

Dalam penyampaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,25 triliun lebih. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp177,60 miliar lebih, pendapatan transfer Rp2,62 triliun lebih, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp64,90 miliar lebih. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp3,02 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi Rp1,67 triliun lebih dan belanja modal Rp1,17 triliun lebih.

“Untuk belanja tidak terduga Rp138,05 juta, transfer Rp168,06 miliar lebih, dan defisit anggaran Rp159,64 miliar lebih,” jelas Mudyat.

Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan sebesar Rp300,56 miliar lebih yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, serta pengeluaran Rp55,13 miliar lebih. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp245,43 miliar lebih dan SILPA Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp85,78 miliar lebih.

“Posisi neraca per 31 Desember 2024 mencatat total aset sebesar Rp5,78 triliun lebih, kewajiban sebesar Rp93,18 miliar lebih, dan ekuitas sebesar Rp5,68 triliun lebih,” paparnya.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan dan penyusunan Raperda ini. Ia juga berharap semua elemen yang terlibat terus diberi petunjuk dan kekuatan oleh Tuhan dalam menjalankan amanah sebaik-baiknya demi kemajuan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, juga memberikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran pemerintah daerah atas pelaksanaan tugas pemerintahan yang dinilainya telah dijalankan dengan baik untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat PPU.

Ia juga mengingatkan agar seluruh catatan dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten PPU dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk akuntabilitas dan respon cepat terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com