MALINAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menegaskan pentingnya konsistensi dan kedisiplinan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan melalui rapat paripurna.
Ketua DPRD Malinau sekaligus pimpinan sidang paripurna, Ping Ding, menekankan bahwa pengesahan APBD tepat waktu harus diikuti dengan percepatan realisasi program sejak awal tahun anggaran.
“Penetapan APBD yang sudah tepat waktu ini seharusnya menjadi dasar agar pelaksanaan kegiatan tidak lagi menumpuk di akhir tahun. Jangan sampai realisasi baru berjalan di triwulan tiga atau bahkan triwulan empat,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Menurut DPRD, pola keterlambatan pelaksanaan anggaran yang kerap berulang setiap tahun berdampak serius terhadap rendahnya serapan anggaran serta efektivitas program pembangunan daerah.
“Jika pelaksanaan selalu terlambat, dampaknya bukan hanya pada keuangan daerah, tetapi juga membuat target pembangunan tidak tercapai secara optimal,” tutur Ping Ding.
Pada Tahun Anggaran 2026, APBD Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 2,4 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp 2,34 triliun. Sementara pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1,81 triliun, sehingga struktur anggaran disusun dalam kondisi defisit yang ditutup melalui pembiayaan daerah.
DPRD Malinau memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap implementasi APBD 2026, baik dari sisi realisasi kegiatan maupun tingkat serapan anggaran, agar tetap sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama. “Kami akan mengawal pelaksanaan anggaran secara konsisten supaya setiap program berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa penurunan nilai APBD 2026 tidak berdampak pada pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menjelaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Walaupun kemampuan anggaran kita menurun, kebijakan daerah tetap memastikan TPP ASN pada 2026 tidak dikurangi,” jelas Ernes.
Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya menyangkut kesejahteraan aparatur, tetapi juga berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi lokal. “TPP ASN berkontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Itu sebabnya kebijakan ini kami pertahankan sebagai bagian dari stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Dengan turunnya APBD Malinau dari sekitar Rp 3,2 triliun pada 2025 menjadi Rp 2,4 triliun pada 2026, pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja secara selektif tanpa mengganggu pelayanan publik dan stabilitas keuangan daerah.
Penetapan APBD 2026 diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola anggaran sekaligus mendorong kinerja pembangunan yang lebih efektif di Kabupaten Malinau. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan