PENAJAM PASER UTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian nota penjelasan serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin, (23/06/2025).
Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Raup Muin. Hadir dalam kesempatan itu jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, para asisten, kepala dinas, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepala desa, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Mudyat Noor menyampaikan bahwa penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Hal tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ia memaparkan realisasi pendapatan APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024 mencapai lebih dari Rp2,86 triliun. Pendapatan ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp177,60 miliar, pendapatan transfer sebesar lebih dari Rp2,62 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar lebih dari Rp64,90 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tahun yang sama tercatat mencapai lebih dari Rp3,02 triliun. Belanja ini terdiri atas belanja operasi sebesar lebih dari Rp1,67 triliun, belanja modal sebesar lebih dari Rp1,17 triliun, belanja tidak terduga sebesar lebih dari Rp138,05 juta, serta belanja transfer sebesar lebih dari Rp168,06 miliar. Defisit anggaran tercatat sebesar lebih dari Rp159,64 miliar.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah pada 2024 tercatat sebesar lebih dari Rp300,56 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar lebih dari Rp55,13 miliar. Pembiayaan neto mencapai lebih dari Rp245,43 miliar, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran tersebut sebesar lebih dari Rp85,78 miliar.
Bupati juga menyampaikan posisi neraca keuangan per 31 Desember 2024, dengan jumlah aset sebesar lebih dari Rp5,78 triliun. Rinciannya meliputi aset lancar sebesar lebih dari Rp215,01 miliar, investasi jangka panjang sebesar lebih dari Rp113,30 miliar, aset tetap sebesar lebih dari Rp5,08 triliun, aset lainnya lebih dari Rp336,28 miliar, serta properti investasi sebesar lebih dari Rp34,03 miliar. Adapun kewajiban daerah tercatat sebesar lebih dari Rp138,28 miliar, dan ekuitas dana sebesar lebih dari Rp5,68 triliun.
“Sementara untuk neraca per 31 Desember 2024 yakni jumlah aset tahun 2024 sebesar 5,78 Trilyun Rupiah lebih dengan rincian sebagai aset lancar sebesar 215,01 Milyar Rupiah lebih, investasi jangka panjang sebesar 113,30 Milyar Rupiah lebih, aset tetap sebesar 5,08 Trilyun Rupiah lebih, aset lainnya sebesar 336,28 Milyar Rupiah lebih, aset properti investasi sebesar 34,03 Milyar lebih, jumlah kewajiban sebesar 138,28 Milyar Rupiah lebih dan jumlah ekuitas dana sebesar 5,68 Trilyun Rupiah lebih,” jelas Mudyat.
Ia berharap rancangan peraturan daerah tersebut bisa mendapatkan prioritas dalam pembahasan sehingga penetapannya tidak memerlukan waktu lama. “Kami berharap kiranya Raperda ini mendapat skala prioritas pembahasan, sehingga penetapannya dapat dilakukan dalam waktu yang tidak begitu lama,” tambah Mudyat.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU kembali mendapatkan opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Hal ini disamping menjadi pemicu, juga sebagai pemacu untuk kita agar terus berusaha menjadi lebih baik lagi dan tidak berpuas diri,” ucapnya. Ia berharap agar semua perangkat daerah dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU bisa meningkatkan kolaborasi dan kerja keras dalam menjaga predikat tersebut. “Saya berharap ke depannya kita semua dan seluruh Perangkat Daerah serta stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dapat berkontribusi dan meningkatkan kerjasama lebih giat lagi, agar predikat WTP dapat terus kita pertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.
Sementara itu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten PPU pada prinsipnya menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, meskipun disertai dengan sejumlah catatan dan saran yang akan dibahas dalam proses selanjutnya. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan