Arab Saudi Gagalkan Penyelundupan 108 Jemaah Haji Ilegal

JEDDAH – Otoritas Arab Saudi menangkap tiga warga negara Saudi yang tertangkap tangan membawa 108 jemaah haji ilegal menggunakan kontainer truk. Para pelaku diduga berupaya menyelundupkan ratusan orang yang tidak memiliki izin haji resmi dengan memanfaatkan kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan berat.

Sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette pekan lalu, seluruh jemaah yang diamankan hanya mengantongi visa kunjungan ke Mekkah. Mereka nekat melaksanakan ibadah haji tanpa surat izin resmi dari otoritas terkait, suatu tindakan yang secara tegas melanggar hukum dan ketentuan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Setelah penangkapan tersebut, pihak berwenang segera membawa para pelaku ke lembaga terkait untuk diproses secara hukum. Pengadilan Arab Saudi bahkan telah menetapkan perintah penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp86 juta bagi siapa pun yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin resmi. Selain sanksi finansial, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman tambahan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menjatuhkan sanksi kepada 17 orang lainnya yang melanggar peraturan haji. Pasukan Keamanan Haji sebelumnya menangkap 11 warga negara dan enam penduduk yang kedapatan membawa 54 jemaah tanpa izin saat hendak memasuki kota Mekkah. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Putusan administratif telah dikeluarkan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengemudi, pihak yang membantu logistik, dan orang-orang yang menyediakan transportasi. Hukuman yang dijatuhkan antara lain berupa penjara, denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp434 juta, serta publikasi identitas para pelanggar kepada masyarakat luas.

Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman deportasi dan dilarang kembali masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun setelah menjalani masa hukuman yang ditetapkan.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyerukan kepada seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji secara ketat. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai sangat penting guna menjamin keselamatan, ketertiban, serta keamanan para jemaah dalam menjalankan ritual ibadah haji di Tanah Suci. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X